Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
- Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 0069/C3/AL.04/2025 tanggal 23 Mei 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun (ongoing) Tahun Anggaran 2025 dan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 0070/C3/AL.04/2025 tanggal 23 Mei 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
Ketua pelaksana Program Penelitian usulan baru dan lanjutan wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan dan pakta integritas, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Proposal yang diunggah merupakan proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memperhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
- Telah melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan dalam panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang tercantum pada laman laman BIMA.
- Revisi substansi proposal wajib dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama masa pelaksanaan kegiatan.
- Revisi RAB wajib dilakukan untuk memaksimalkan dan menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran, serta besaran dana yang telah ditetapkan sesuai dengan durasi pelaksanaan penelitian. Revisi RAB harus mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam panduan, memperhatikan catatan atau rekomendasi reviewer, dan mencakup rencana penggunaan anggaran untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.
- Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan dan pakta integritas diunggah menjadi satu, sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA.
Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat usulan baru dan lanjutan wajib mengunggah revisi proposal, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Proposal yang diunggah merupakan substansi proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memperhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
- Telah melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan dalam panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2025.
- Revisi substansi proposal wajib dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama masa pelaksanaan kegiatan.
- Untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat skema PBW (Pemberdayaan Berbasis Wilayah) dan PBK (Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan), pelaksana dapat melakukan penyesuaian terhadap target luaran wajib kegiatan berdasarkan panduan tahun 2025 dan rekomendasi reviewer yang dilakukan pada bagian substansi proposal namun tidak diperkenankan melakukan perubahan terhadap mitra sasaran dan lokasi kegiatan.
- Untuk Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM), pelaksana tidak diperkenankan melakukan perubahan terhadap target luaran wajib, mitra sasaran, dan lokasi kegiatan.
- Revisi RAB wajib dilakukan untuk memaksimalkan dan menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran, serta besaran dana yang telah ditetapkan sesuai dengan durasi pelaksanaan kegiatan. Revisi RAB harus mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam panduan, memperhatikan catatan atau rekomendasi reviewer, dan mencakup rencana penggunaan anggaran untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.
- Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA.
Revisi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, wajib diunggah melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id paling lambat tanggal 11 Juni 2025, dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB yang terlampir.
Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimulai sejak tanggal penandatanganan kontrak, yaitu 28 Mei 2025.
Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat hanya dapat dicairkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) kepada perguruan tinggi, LLDIKTI, atau LPPM setelah ketua pelaksana mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan.
Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis lainnya dimohon untuk menyampaikan informasi tersebut kepada para ketua pelaksana di perguruan tinggi masing-masing, serta melakukan pemantauan terhadap proses pengunggahan revisi yang dimaksud.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih
Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan dan pakta integritas penelitian bisa diunduh disini
Pemberitahuan-Revisi-Proposal-dan-RAB-Program-Penelitian-dan-Pengabdian-kepada-Masyarakat-Tahun-Anggaran-2025