Penjaminan Mutu

SK Penjaminan Mutu

SK Pendirian Badan Penjaminan Mutu

SK Rektor No. 33 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Penjaminan Mutu Universitas Nasional

SK Ketua Unit Penjaminan Mutu PPMK

SK Rektor No. 232 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Saudari Dra. Noverita, M.Si. sebagai Ketua Unit Penjaminan Mutu PPMK Universitas Nasional

SK Staf Unit Penjaminan Mutu PPMK

SK Rektor No. 201 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Saudari Dra. Nyoman Elly Swandayani sebagai Staf Unit Penjaminan Mutu PPMK Universitas Nasional

SK Staf Unit Penjaminan Mutu PPMK

SK Rektor No. 205 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Saudari Batari Wahyu Pangesti, S.T. sebagai Staf Unit Penjaminan Mutu PPMK Universitas Nasional

Tupoksi Unit Penjaminan Mutu

Ketua Unit Penjaminan Mutu

  1. Melaksanakan dan mengembangkan kebijakan mutu dan audit mutu di tingkat badan/biro

  2. Menyusun kebijakan mutu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di tingkat badan/biro

  3. Mengkoordinir persiapan, pelaksanaan, dan pengumpulan data dukung untuk kebutuhan SPMI dan SPME di tingkat prodi dan institusi sesuai tugas badan/biro terkait

  4. Sosialisasi kebijakan dan dokumen SPMI dan SPME di tingkat badan dan biro

  5. Penyelenggaraan pelatihan, konsultasi, pendampingan dan koordinasi di bidang penjaminan dan manajemen mutu di badan dan biro

  6. Koordinasi dengan Badan Penjaminan Mutu (BPM) dalam pelaksanaan monev pembelajaran, maupun audit mutu internal secara berkala

  7. Memberi laporan dan masukan pada Rapat Tinjauan Manajemen yang dilakukan pada level badan dan biro berdasar monev rutin, temuan AMI dan hasil survei

  8. Mengkoordinir survey kepuasan sesuai kebutuhan SPMI dan SPME di badan dan biro terkait

  9. Melalukan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.

Staf Unit Penjaminan Mutu

  1. Penyusunan standar spesifik akademik dan non-akademik atau badan/biro

  2. Menyusun SOP tingkat Badan/biro bersama dengan Kepala Badan/Kepala Biro

  3. Monitoring dan evaluasi berdasar tupoksi Badan/biro dan terkait data isian aplikasi DIKTI

  4. Membuat dan menganalisa umpan balik (Survey) dari stakeholder internal dan eksternal terkait mutu pelayanan

  5. Mengisi dan mengunggah data pada aplikasi yang telah ditentukan DIKTI terkait Badan/Biro

  6. Mengisi dan mengupdate konten di WEB badan/biro

  7. Mempersiapkan data akreditasi terkait Badan/Biro

  8. Melakukan Monev pada Badan/Biro