Struktur Kepemimpinan
MEET THE TEAM!
Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt.
Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama
Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt.
Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama
Dr. Ir. Tri Waluyo, M.Agr.
Kepala Biro Administrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Dr. Ir. Tri Waluyo, M.Agr.
Kepala Biro Administrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Dr. Ir. Nonon Saribanon, M.Si.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Dr. Ir. Nonon Saribanon, M.Si.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Dr. Tatang Mitra Setia, M.Si.
Sekretaris Sains dan Teknologi LPPM
Dr. Tatang Mitra Setia, M.Si.
Sekretaris Sains dan Teknologi LPPM
Dra. Suprihatin, M.Si.
Kepala Bidang Penelitian BPPM
Dra. Suprihatin, M.Si.
Kepala Bidang Penelitian BPPM
Dr. Harini Nurcahya, M.Si.
Kepala Bidang Pengabdian kepada Masyarakat BPPM
Dr. Harini Nurcahya, M.Si.
Kepala Bidang Pengabdian kepada Masyarakat BPPM
Dr. Heru Dian Setiawan, S.T., M.Si.
Sekretaris Ilmu Sosial dan Ilmu Politik LPPM
Dr. Heru Dian Setiawan, S.T., M.Si.
Sekretaris Ilmu Sosial dan Ilmu Politik LPPM
Hanifa Nur Adilah, S.Si., M.Si.
Ketua UPM PPMK
Hanifa Nur Adilah, S.Si., M.Si.
Ketua UPM PPMK
Rahma Sari, A.Md.
Staf Biro Administrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Rahma Sari, A.Md.
Staf Biro Administrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Hana Kifayah, S.M.
Staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Staf UPM LPPM
Hana Kifayah, S.M.
Staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Staf UPM LPPM
Batari Wahyu Pangesti, S.T.
Staf Wakil Rektor Bidang PPMK | Staf UPM Biro Adm PPM
Batari Wahyu Pangesti, S.T.
Staf Wakil Rektor Bidang PPMK | Staf UPM Biro Adm PPM
Tugas Pokok dan Fungsi
- Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama (Warek Bidang PPMK) adalah unsur Pimpinan Universitas yang berfungsi membantu Rektor dalam pengelolaan bidang kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama yang dilakukan secara institusional.
- Wakil Rektor Bidang Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:
- Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama;
- Membantu Rektor dalam menetapkan kebijakan di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama;
- Menetapkan mekanisme penyelenggaraan seluruh kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama di Universitas Nasional;
- Menyusun Rencana Strategis Universitas Nasional sebagai panduan arah pembinaan dan pengembangan penelitian untuk seluruh dosendan unit penelitian di lingkungan universitas;
- Merencanakan, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh unsur dosen maupun unsur pelaksana akademik lainnya, baik yang bersumber dari program pendanaan internal universitas, hibah maupun kerjasama dengan lembaga lain, baik dalam maupun luar negeri;
- Mengoordinasikan pendokumentasian seluruh hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen maupun unsur pelaksana akademik lain;
- Melakukan pembinaan terhadap dosen, khususnya berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk mengadakan pelatihan, workshop, simposium, seminar hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan-kegiatan sejenis yang diperlukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Nasional;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan penerbitan buku dan publikasi penerbitan jurnal hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan pelaksana akademik lain.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Rektor Bidang PPMK bertanggungjawab kepada Rektor .
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan, mengelola dan mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dengan pertimbangan Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerja Sama.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bertanggung jawab kepada Rektor.
- Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) adalah pimpinan dan penanggung jawab utama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Ketua LPPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor;
- Ketua LPPM dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya dibantu oleh satu orang Sekretaris;
- Ketua LPPM dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:
- Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Menyusun Kebijakan Peningkatan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di Universitas Nasional sebagai panduan arah pembinaan dan pengembangan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat untuk seluruh dosen dan unit Penelitian di lingkungan universitas;
- Mengoordinasikan seluruh kegiatan yang merupakan tugas LPPM, baik untuk bidang ilmu-ilmu alam dan teknologi maupun untuk bidang ilmu-ilmu sosial;
- Membuat kesepakatan kerja bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan lembaga-lembaga di luar Universitas Nasional atas izin Rektor;
- Mengoordinasikan kerja sama di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan instansi di luar Universitas Nasional;
- Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dosen yang bersumber dari program pendanaan dari luar Universitas;
- Menyelenggarakan workshop, simposium, seminar hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta kegiatan ilmiah sejenis lainnya;
- Mencari sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan kualitas Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, workshop, lokakarya dan seminar dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam maupun luar negeri.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang PPMK.
- Sekretaris LPPM adalah unsur pelaksana administrasi yang berfungsi membantu Ketua LPPM dalam pengendalian dokumen, rekaman, dan tata kelola administrasi dalam seluruh kegiatan LPPM;
- Sekretaris LPPM diangkat oleh Rektor atas usul Ketua LPPM, dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Ketua LPPM;
- Sekretaris LPPM dalam pelaksanaan fungsinya mempunyai tugas pokok:
- Membantu Ketua LPPM dalam menjalankan semua fungsi dan tugasnya;
- Mendokumentasikan semua kegiatan LPPM;
- Membantu persiapan dan pelaksanaan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh unit-unit pelaksana kegiatan atau oleh para peneliti Universitas Nasional yang bersumber dari program pendanaan eksternal universitas;
- Mengoordinasikan pelaporan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh unit-unit pelaksana kegiatan atau oleh tenaga-tenaga akademik Universitas Nasional yang bersumber dari program pendanaan luar
- Biro Administrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf f mempunyai tugas membantu Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja Sama da]am memberikan layanan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Biro Administrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja Sama.
- Kepala Biro Administrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja Sama.
- Biro Administrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
- Bagian Administrasi Penelitian
- Bagian Administrasi Pengabdian kepada Masyarakat
- Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
- Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Kepala Biro Administrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan pertimbangan Wakil Rektor Bidang Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja Sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), Kepala Biro Administrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- Mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT) sesuai siklus PPEPP di bidang layanan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan suporting SPME universitas, fakultas dan program studi baik nasional maupun internasional;
- Membantu mencari sumber-sumber pembiayaan untuk mendukung kegiatan layanan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility dalam dan luar negeri;
- Mengoordinasikan penyusunan program kerja di bidang administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Mengoordinasikan pelayanan administrasi kepada dosen dalam rangka melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi, mengoordinasikan pelaporan serta dokumentasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, publikasi karya ilmiah dan penerbitan buku;
- Mengoordinasikan penyusunan, pelaksanaan dan dokumentasi kegiatan workshop, lokakarya, seminar hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Mengoordinasikan unggah materi kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di website konten Biro PPM secara berkala;
- Membina pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah.
Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a Kepala Bagian Administrasi Penelitian menyelenggarakan fungsi:
- Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT) sesuai siklus PPEPP terkait dengan layanan bidang penelitian dan suporting SPME universitas, fakultas dan program studi baik nasional maupun intemasional;
- Menyusun program kerja bidang penelitian dan memberikan pelayanan adrninistrasi penelitian bagi dosen;
- Monitoring, evaluasi dan mendokumentasikan laporan kegiatan penelitian;
- Menyusun, melaksanakan dan mendokumentasikan kegiatan workshop, lokakarya dan seminar hasil penelitian;
- Monitoring dan evaluasi penerbitan buku dan publikasi jurnal hasil penelitian;
- Melaksanakan unggah materi layanan administrasi Penelitian di website konten Biro PPM secara berkala, dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b Kepala Bagian Administrasi Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT) sesuai siklus PPEPP terkait dengan layanan bidang pengabdian kepada masyarakat dan suporting SPME universitas, fakultas dan program studi baik nasional maupun internasional;
- Menyusun program kerja bidang pengabdian kepada masyarakat dan memberikan pelayanan administrasi bagi dosen;
- Monitoring, evaluasi dan mendokumentasikan laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- Menyusun, melaksanakan dan mendokumentasikan kegiatan workshop, lokakarya dan seminar hasil pengabdian kepada masyarakat;
- Monitoring dan evaluasi penerbitan buku dan publikasi jurnal hasil pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan unggah materi layanan administrasi Pengabdian kepada Masyarakat di website konten Biro PPM secara berkala, dan Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah.