Tentang Kami

Unduh Dokumen

SK Rektor Nomor 184 Tahun 2002 tentang Pendirian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nasional

Sejarah PPM

Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nasional (PPM Universitas Nasional) merupakan bentuk kegiatan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan di Universitas Nasional. Sesuai dengan keputusan Rektor nomor: 259 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Laksana Universitas Nasional (ORTALA), seluruh kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Universitas Nasional berada dalam koordinasi Rektor, yang dalam penyelenggaraan sehari-hari dilaksanakan oleh Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja Sama (PPMK). Wakil Rektor PPMK dibantu oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Ketua LPPM) dan Kepala Biro Administrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Ka Biro PPM).

Awal berdiri Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nasional (PPM Universitas Nasional) hanya terdiri dari satu, yaitu  Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).  Sejak tahun 2014 Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nasional (PPM Universitas Nasional) terdiri dari  dua, yaitu 1). Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat dan 2). Kerjasama. Penyelenggaraan PPM Universitas Nasional tersebut dilaksanakan oleh Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja Sama (Warek PPMK), yang dibantu oleh  Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Ketua LPPM) dan Kepala Biro Administrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Ka Biro PPM), serta Kepala Biro Kerjasama Universitas Nasional.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lembaga tersebut didirikan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Nasional Nomor: 184 Tahun 2002 pada tanggal 12 Juli 2002.  Pendirian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nasional (LPPM Universitas Nasional) mengacu pada Undang-undang Nomor: 2 Tahun 1089; Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 1999; dan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 129/Rhs/MPK/1997.

Awal berdirinya ketua LPPM Universitas Nasional  dijabat oleh  Dr. Drs. Ramlan Siregar, M.Si. Periode Tahun 2011-2016 ketua LPPM Universitas Nasional dijabat oleh Prof. Ernawati Sinaga, M.S., Apt., berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Nasional Nomor: 59 Tahun 2014. Tahun 2016 sampai 2019, Prof. Ernawati Sinaga, M.S., Apt., kemudian diangkat kembali menjadi ketua LPPM Universitas Nasional, berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Nasional Nomor: 101b Tahun 2016. Kemudian Tahun 2019 sampai sekarang Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nasional dijabat oleh Dr. Ir. Nonon Saribanon, M.Si. berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Nasional Nomor: 141 Tahun 2019.

Berdasarkan penilaian kinerja Penelitian Perguruan Tinggi Tahun 2016-2018 dan berdasarkan Keputusan Dirjen Perguruan Tinggi nomor: B/5678/E1.2/H.M.00.03/2019 tanggal 13 November 2019 tentang Klaster atau Pengelompokan Perguruan Tinggi, Universitas Nasional berada pada Klaster Utama. Selain itu, dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Universitas Nasional terus mengembangkan kerjasama, baik dengan lembaga di dalam maupun luar negeri.

Klasterisasi Universitas Nasional dimulai dari Binaan, meningkat menjadi Klaster Madya kemudian menjadi Klaster Utama.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan salah salah satu unsur pelaksana di perguruan tinggi yang mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan dan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat-pusat penelitian ataupun oleh kelompok-kelompok peneliti dari berbagai fakultas dan program Studi. Di samping itu lembaga penelitian mempunyai fungsi pelayanan kepada peneliti, terutama dalam hal pelayanan informasi penelitian, pelayanan administrasi dan pelayanan dalam bidang pembinaan kemampuan peneliti.

Oleh karena itu, bentuk aktivitas Perguruan Tinggi adalah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Salah satu tugas pokoknya dalam dharma pendidikan, selain melaksanakan kegiatan pendidikan dan pembelajaran juga melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik individu maupun kelompok yang dikoordinasi dan difasilitasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).

12 Juli 2002
Awal Berdiri
Pendirian LPPM

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Nasional Nomor: 184 Tahun 2002 pada tanggal 12 Juli 2002 tentang Pendirian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dijabat oleh Dr. Drs. Ramlan Siregar, M.Si.

2011-2016
Pergantian Pejabat LPPM

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Nasional Nomor: 59 Tahun 2014. Periode Tahun 2011-2016 ketua LPPM Universitas Nasional dijabat oleh Prof. Ernawati Sinaga, M.S., Apt., Tahun 2016 sampai 2019, Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt., diangkat kembali menjadi ketua LPPM Universitas Nasional, berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Nasional Nomor: 101b Tahun 2016.

2019-Sekarang
LPPM Sekarang

Tahun 2019 sampai sekarang Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nasional dijabat oleh Dr. Ir. Nonon Saribanon, M.Si. berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Nasional Nomor: 141 Tahun 2019.