“Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah, yang meliputi: kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan hati”. [Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021, Pasal 2, ayat (1) dan (2)]
Jangan Lakukan Pelanggaran Integritas Akademik:
- FABRIKASI, yaitu pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif.
- FALSIFIKASI, yaitu perekayaan data dan/atau informasi penelitian.
- PLAGIAT, merupakan perbuatan: a) Mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat; b) Menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber; dan c) Mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat.
- KEPENGARANGAN YANG TIDAK SAH, merupakan kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah Karya Ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan berupa: a) Menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya; b) Menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya, dan/atau c) Menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.
- KONFLIK KEPENTINGAN, merupakan perbuatan menghasilkan Karya Ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu.
- PENGAJUAN JAMAK, merupakan perbuatan mengajukan naskah Karya Ilmiah yang sama pada lebih lebih dari satu Jurnal Ilmiah yang berakibat dimuat pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah.