Integritas Akademik untuk Karya Ilmiah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Print
Email
WhatsApp

Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah, yang meliputi: kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan hati”. [Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021, Pasal 2, ayat (1) dan (2)]

Jangan Lakukan Pelanggaran Integritas Akademik:

  1. FABRIKASI, yaitu pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif.
  2. FALSIFIKASI, yaitu perekayaan data dan/atau informasi penelitian.
  3. PLAGIAT, merupakan perbuatan: a) Mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat; b) Menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber; dan c) Mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat.
  4. KEPENGARANGAN YANG TIDAK SAH, merupakan kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah Karya Ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan berupa: a) Menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya; b) Menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya, dan/atau c) Menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.
  5. KONFLIK KEPENTINGAN, merupakan perbuatan menghasilkan Karya Ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu.
  6. PENGAJUAN JAMAK, merupakan perbuatan mengajukan naskah Karya Ilmiah yang sama pada lebih lebih dari satu Jurnal Ilmiah yang berakibat dimuat pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah.