Pemberitahuan Batas Waktu Unggah Monev Internal Pengabdian Tahun 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
Print
Email
WhatsApp

Sehubungan dengan surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0964/E5/AL.04/2024 pada tanggal 6 September 2024 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan, dengan ini kami sampaikan informasi lebih lanjut tentang batas waktu pengunggahan hasil monitoring dan evaluasi (monev) internal program pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2024. Ketentuan pelaksanaan monev merujuk pada buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Ketua LP/LPM/LPPM di Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik diwajibkan untuk melakukan monev internal kepada seluruh penerima pendanaan pengabdian kepada masyarakat DRTPM tahun anggaran 2024 di lingkungan institusi masing-masing.
  2. Pelaksanaan penilaian monev internal dilakukan dengan menugaskan minimal 2 (dua) orang reviewer yang ditunjuk oleh Perguruan Tinggi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan yang berwenang untuk satu judul pengabdian kepada Masyarakat;
  3. Dua orang reviewer yang ditujuk terdiri dari 1 (satu) orang reviewer internal (ditunjuk oleh perguruan tinggi dan ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan) dan 1 (satu) orang reviewer internal yang berasal dari luar perguruan tinggi pelaksana.
  4. Perguruan tinggi yang tidak memiliki reviewer internal dapat menugaskan reviewer internal dari perguruan tinggi lain.
  5. Panduan pelaksanaan monev internal dan kriteria reviewer internal merujuk pada panduan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 dan dapat dilihat pada lampiran 1.
  6. Pelaksanaan monev internal wajib dilakukan secara luring, yakni mengunjungi langsung lokasi kegiatan/lokasi mitra sasaran/lokasi pelaksanaan Program Pengabdian.
  7. Ketua LP/LPM/LPPM di Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik diwajibkan untuk melaporkan hasil penilaian monev internal kepada DRTPM melalui laman BIMA selambat-lambatnya 7 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya.
  8. Template borang penilaian, indikator penilaian, rekap penilaian dan berita acara monev internal dapat diunduh pada laman BIMA sesuai dengan pedoman pada lampiran 3.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Postingan Terbaru