Telah dilaksanakan Sosialisasi SOP Dosen Tidak Tetap oleh Unit Penjaminan Mutu kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Biro Adm Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kantor Kerjasama Internasional, dan Biro Kerjasama pada tanggal 3 November 2023.
Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu sarana memperbaiki tata kelola di Universitas Nasional. Hal ini bertujuan, memberikan kepastian, menunjang kelancaran, dan mempertegas tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas Dosen Tidak Tetap.
SOP Dosen Tidak Tetap yang telah disahkan dengan SK Rektor Nomor 303 Tahun 2023 dan dapat diakses melalui link sebagai berikut : https://bpm.unas.ac.id/sop/